somasi adalah suatu surat teguran kepada pihak yang tidak memenuhi prestasi dan diatur dalam Pasal 1238 KUHPer yang berbunyi:
“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yg ditentukan.”
Berikut adalah merupakan salah satu contoh Somasi
Bandung, 28 Januari
2017
Nomor :
217/LFS/I/07
Perihal : S o m a s i
Lampiran : Surat
Kuasa
Kepada Yth :
Bapak ___________________
Jl. Siti Mundigar No.47 RT 001/RW 002 Kel: Nyengseret
Kec: Astana Anyar
Dengan Hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini :
R. YOGA IRAWAN P., SH, Advokat
dan Penasehat Hukum pada Law Firm “SIAGA”, Beralamat di Jl. Suria
Soemantri, Komplek Setrasari Mall Blok B-4 No. 64 Lt. 2 Bandung.
Selanjutnya
bertindak untuk dan atas nama ______________berdasarkan surat kuasa tanggal 28 Juli 2017 (Terlampir) dengan
demikian telah sah bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan
hukum klien kami.
Bahwa dengan ini
kami menyampaikan sebagai berikut :
Mengundang Bp. ______________Membicarakan Penyelesaian Perkara Perjanjian Penyewa Rumah Beralamat Di Jl. Kebonjati Komplek Ruko Luxor Permai Kelurahan: Kebon Jeruk, Kecamatan: Andir
Bandung.
Terkait
penyelesaian perkara klien kami tersebut diatas, kami mengundang Bp. _____________untuk menyelesaikan permasalahan ini, pada :
-
Hari/Tanggal : Selasa, 02 Agustus 2017
-
Pukul : 09.00 – 11.00 WIB
-
Tempat : Law Firm “SIAGA”
Komp. Setrasari Mall Blok B4 No. 64 Lt. 2 –
Bandung
Demikian surat
somasi ini kami buat. Sekian dan terimakasih.
Hormat kami,
Kuasa Hukum
(R. YOGA IRAWAN P, SH)